Aksi Pencurian Subuh di Rumah Kos Mangga Besar Prabumulih Terbongkar, Asmawi Sidogede di Jadikan Tersangka

monopolisumselnews | Prabumulih – Aksi pencurian kembali meresahkan warga Kota Prabumulih. Seorang perempuan muda menjadi korban pencurian saat masih terlelap tidur di rumah kosnya.

Berkat gerak cepat Sat Reskrim Polres Prabumulih, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Korban, Tesa Agustina (20), karyawan swasta asal Dusun II Desa Babat, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, mendapati tas miliknya telah raib saat terbangun dari tidur.

Tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo Y16 dan uang tunai Rp300 ribu. Setelah memastikan tidak ada seorang pun di kos yang mengetahui keberadaan tas itu, korban menyadari telah terjadi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2,1 juta dan segera melapor ke Polres Prabumulih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Tim Opsnal TEKAB Prabu langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang mengarah kepada ASMAWI (42), seorang buruh, warga Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar I, Prabumulih Utara.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna gold milik korban.

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

# Baca Juga :  Polsek RKT Ungkap Sindikat Pencurian Sawit di PT BSP, Satu Pelaku Tambahan Diamankan

Kini, ASMAWI resmi ditahan di Sat Reskrim Polres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional.