monopolisumselnews | Prabumulih — Upaya transaksi narkoba di siang bolong wilayah Kelurahan Gunung Kemala berakhir apes.
Seorang pria bernama Wadirman alias Dirman (33) warga setempat tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Prabumulih menggerebeknya di Jalan Raya Payu Putat, Kelurahan Gunung Kemala, Jumat (9/1/2026) siang.
Alih-alih panen hasil tani, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini justru “panen masalah” setelah polisi menemukan paket sabu seberat bruto 2,72 gram terselip rapi di kantong celana sebelah kiri miliknya.
Mau kabur? Terlambat. Polisi datang lebih cepat dari efek sabunya.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, setelah aparat menerima informasi panas dari masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung perintah Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., bergerak senyap. Begitu sasaran terkonfirmasi, Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim langsung menyergap.
Hasilnya? Tertangkap tangan. Tanpa drama.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, handphone, alat hisap (bong), dompet, kotak rokok, hingga celana PDL yang dipakai tersangka. Lengkap. Tinggal niat saja yang salah arah.
Di hadapan petugas dan disaksikan Ketua RT, linmas, serta warga setempat, Dirman akhirnya mengaku.
Sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AL, warga Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI, seharga Rp1,6 juta. Saat ini, AL sudah masuk daftar DPO—buron, tapi waktunya tinggal menunggu.
Kasus ini tercatat dalam LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) atau Pasal 610 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan status penyalahguna narkotika.
Kini, Dirman harus merenung panjang di balik jeruji Polres Prabumulih. Polisi menegaskan perburuan terhadap jaringan di atasnya masih terus berjalan.






