monopolisumselnews | Prabumulih — Teror pencurian sepeda motor yang sempat membuat warga Jalan Krisna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, resah akhirnya berakhir.
Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 17 tahun.
Aksi pelaku bahkan sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.
Belakangan diketahui, Pelaku tersebut berinisial FPD (17), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih,
Yang lebih mengejutkan lagi, pelaku bahkan melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dalam satu hari.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Korban Ariyanto (63) warga Jl. Krisna No. 57, Kelurahan Wonosari, kehilangan 1 unit Yamaha Jupiter MX BG 4363 CN yang terparkir di teras rumahnya.
Pelaku diduga membuka pintu pagar lalu membawa kabur motor saat korban tengah beristirahat.
Tak puas, pelaku kembali beraksi di pagi hari. Sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama, motor Yamaha Vega BG 5713 FAG milik Mainikayati (51), ibu rumah tangga yang juga tinggal di Jl. Krisna, Kelurahan Wonosari, raib digondol pelaku dengan modus masuk ke halaman rumah dan langsung membawa motor dari teras.
Dua laporan polisi pun masuk ke Polsek Prabumulih Barat, masing-masing dengan nomor LP-B/3/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026 dan LP-B/4/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH bersama Tim Tekab Sunyi Senyap bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku terlacak bersembunyi di kebun wilayah Tempirai, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Atas perintah langsung Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang sudah dipreteli, diduga hendak dijual terpisah untuk menghilangkan jejak.
Barang bukti tersebut antara lain, Mesin Yamaha Jupiter MX lengkap dengan komponen (blok, krengkes, bak kopling, bak magnet, radiator) dan Bodi Yamaha Vega meliputi kepala bodi, tangki, jok, stang, ban belakang, tromol, nap gear, hingga shock dan step belakang
Akibat perbuatannya, korban Ariyanto mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, sedangkan Mainikayati merugi Rp3,5 juta.
Kini, FPD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak.






