LBH Qisth Desak Kemenperin Inspeksi dan Tarik AMDK Winro dari Pasaran

monopolisumselnews | Palembang — Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH Qisth) mendesak Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Winro yang diproduksi oleh PT Indotirta Sriwijaya Perkasa.

Desakan ini menyusul dugaan pelanggaran terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Desakan tersebut disampaikan melalui pengaduan resmi LBH Qisth setelah adanya laporan konsumen yang menemukan dugaan kotoran atau zat asing di dalam kemasan AMDK Winro.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil uji laboratorium independen tertanggal 18 Desember 2025, yang menunjukkan produk tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu dan keamanan sebagaimana dipersyaratkan.

Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa negara tidak boleh ragu dalam menegakkan standar yang telah ditetapkan demi melindungi kepentingan publik.

“Kami mendesak Kemenperin untuk segera melakukan enam langkah konkret, mulai dari inspeksi pabrik hingga penarikan produk dari pasaran. Ini bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan kesehatan konsumen,” ujar Kurnia, Selasa (21/1/2026).

LBH Qisth merinci enam langkah yang diminta kepada Kemenperin, yakni:
(1) melakukan pemeriksaan dan inspeksi menyeluruh terhadap fasilitas produksi PT Indotirta Sriwijaya Perkasa;
(2) memverifikasi legalitas dan keabsahan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI AMDK merek Winro;
(3) melakukan pengujian ulang (sampling test) terhadap produk Winro yang beredar di pasaran;
(4) menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran;
(5) memerintahkan penghentian sementara peredaran atau penarikan produk (recall); serta
(6) menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan transparan kepada publik.

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan produk tidak sesuai dengan ketentuan SNI, maka tidak ada alasan hukum untuk membiarkannya tetap beredar. Transparansi hasil pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat,” tegas Kurnia.

# Baca Juga :  Anita Noeringhati Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sumsel Masa Bhakti 2024-2029

LBH Qisth menilai ketegasan dan keterbukaan Kemenperin menjadi kunci untuk menjaga wibawa penerapan SNI sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Indotirta Sriwijaya Perkasa maupun Kemenperin terkait pengaduan tersebut.