monopolisumselnews | Prabumulih – Aksi nekat peredaran narkotika jenis sabu di tengah kebun karet akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menggagalkan transaksi gelap sabu hampir satu ons di Jalan Raya Sungai Medang Nigata, Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin (26/1/2026) sore.
Dua pengedar berhasil diamankan, masing-masing EL (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Perum Palm Mutiara, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, serta HI (39), buruh, warga Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Fakta yang mengejutkan, sabu seberat 98,43 gram itu disembunyikan di celana dalam tersangka HI. Modus primitif namun berbahaya ini terbongkar saat penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kebun karet tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Satresnarkoba Polres Prabumulih kemudian melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H, bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H, tim bergerak cepat dan menyergap kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi sekitar pukul 18.30 WIB.
Selain sabu hampir satu ons, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai, potongan tisu dan lakban hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana operasional peredaran narkoba.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mang Ri (DPO) di Desa Air Hitam dengan nilai transaksi Rp40 juta. Barang haram itu rencananya akan diantarkan kepada Arman (DPO) di wilayah Prabumulih, namun belum sempat berpindah tangan.
Kini, kedua tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.






