monopolisumselnews | PALI – Pemerintah Desa (Pemdes) Benuang, Kecamatan Talang Ubi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026, Rabu (11/2/2026). Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Benuang.
Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, ditetapkan sebanyak 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima BLT Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan penerima sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Desa Benuang yang diwakili Kasi Pelayanan, Ketua BPD Desa Benuang Dedi Suprianto, perwakilan Camat Talang Ubi yang diwakili staf kecamatan Trismarsadi, seluruh perangkat Desa Benuang, tokoh agama, serta Tenaga Ahli (TA) Rivayanti, S.Pd.
Adapun calon penerima BLT Desa merupakan keluarga miskin dan rentan yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial pemerintah. Selain itu, penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Keluarga miskin yang berdomisili di Desa Benuang dan diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem;
- Memiliki anggota keluarga dengan penyakit menahun atau kronis;
- Terdapat anggota rumah tangga lanjut usia yang hidup sendiri;
- Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas;
- Mengalami kehilangan mata pencaharian;
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Besaran BLT Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM dan akan disalurkan selama 12 bulan. Bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Musdesus dihadiri unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Maryadi






