monopolisumselnews | Prabumulih — Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali menunjukkan keseriusannya memberantas penyakit masyarakat. Unit Reskrim Polsek RKT melaksanakan penegakan hukum (gakkum) terhadap aksi premanisme di wilayah hukumnya, Minggu (15/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: Resmi/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, yang secara khusus menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik premanisme yang meresahkan warga.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Lokasi tersebut menjadi atensi aparat karena adanya aktivitas oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus mengatur lalu lintas di perlintasan rel.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek RKT, IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., bersama Tim Sunyi Senyap “The Reborn”. Personel bergerak secara terukur, humanis, namun tetap tegas dalam penegakan aturan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku premanisme, yakni PSL (45) dan SPR (40), keduanya warga Kelurahan Tanjung Rambang dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya menjalankan modus dengan mengatur arus kendaraan di perlintasan rel, kemudian menerima sejumlah uang dari pengendara yang melintas. Praktik tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10.000 dari tangan PSL (lima lembar pecahan Rp2.000), serta Rp5.000 dari tangan SPR (satu lembar Rp2.000 dan tiga lembar Rp1.000). Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek RKT, IPDA Wendy Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Ini komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Premanisme sekecil apa pun akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku akan didata dan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun jika kembali melakukan pelanggaran serupa, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penindakan berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Rambang Kapak Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik premanisme maupun pungutan liar di lingkungannya, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman di Kota Prabumulih.






