monopolisumselnews | Prabumulih – Aksi nekat pencurian dengan pemberatan mengguncang warga Jalan Karisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Seorang nenek berusia 67 tahun harus terbangun dari tidurnya setelah rumahnya disusupi pelaku di tengah sunyinya dini hari, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam kondisi panik, korban, Hamsa (67), mendengar jeritan anaknya dari dalam kamar. Saat dicek, satu unit handphone milik anaknya telah raib. Lebih mengejutkan lagi, jendela kamar ditemukan terbuka dan disangga kayu—diduga menjadi jalur masuk pelaku yang menyelinap tanpa suara.
Kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta. Namun yang lebih mengkhawatirkan, kejadian ini membuat warga sekitar resah karena pelaku beraksi saat penghuni rumah tengah terlelap.
Tak butuh waktu lama, Tim TEKAB dari Polres Prabumulih bergerak cepat. Berbekal informasi lapangan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku berinisial M.A (20), warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pada Selasa (24/2/2026) sore, pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan, tak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Tecno Spark Go 2023 warna biru muda—hasil curian yang sempat membuat geger warga.
Kasat Reskrim Jon Kenedi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, meski kasus ini bukan Target Operasi (Non TO) dalam Ops Pekat Musi 2026.
“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas. Pelaku kejahatan akan kami buru dan proses tanpa kompromi,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat—karena pelaku bisa saja mengintai di balik gelapnya malam.
Sementara itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Prabumulih dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman berat.






