Polisi Gagalkan Pencurian Hose Limbah Pertamina di Prabumulih Barat, Pelaku Tertangkap di TKP

monopolisumselnews | Prabumulih – Jajaran Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus percobaan pencurian hose milik PT Pertamina di wilayah Prabumulih Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026. Perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 476 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan rumah dinas Pertamina di Jalan Anggrek, belakang Gereja Oikumene, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut diketahui merupakan area objek vital yang berada dalam pengawasan keamanan ketat.

Korban sekaligus pelapor adalah EPP, seorang petugas keamanan Pertamina yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan. Ia melaporkan adanya upaya pencurian yang berhasil digagalkan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial AJ (36), seorang wiraswasta warga Kelurahan Muntang Tapus, diduga mulai melancarkan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan alat berupa gergaji besi dan tang jepit untuk memotong hose pembuangan limbah milik Pertamina. Namun aksinya terhenti setelah dipergoki petugas keamanan.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan percobaan pencurian pipa pembuangan atau hose milik Pertamina.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim WESTER 838 dan petugas pengamanan objek vital langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, tersangka didapati sedang menggergaji hose pembuangan limbah. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti,” ungkap IPTU Tomas.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji besi, satu buah tang jepit, serta satu buah linggis yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

# Baca Juga :  Ketua DPRD Prabumulih Hadiri FGD Jaksa Agung Muda Tahun 2026 Secara Daring

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Berkat informasi cepat dari masyarakat dan respons sigap anggota di lapangan, percobaan pencurian ini berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di objek vital,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.