monopolisumselnews | Prabumulih – Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya menyerahkan diri setelah tidak tahan terus diburu aparat kepolisian. Pelaku berinisial EN (33) mendatangi petugas dan langsung diamankan oleh Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 Maret 2026 serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/III/2026/Polsek Prabumulih Barat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara membongkar atap genteng. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, satu unit pompa air merek Simizhu, satu unit kipas angin merek Cosmos, satu unit jam tangan Seiko automatic warna hijau, serta satu koper merek Polo yang berisi pakaian, celana jeans dan sembilan pasang sepatu.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan EN (33), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, sebagai tersangka utama. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjadi otak dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, satu unit cover AC Sharp 1/2 PK, tiga celana jeans, lima baju kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo SH menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima Tim WESTER 838 pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas mendapat kabar bahwa tersangka ingin menyerahkan diri karena tidak tahan terus bersembunyi dan melarikan diri dari kejaran polisi.
“Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo SH bersama Tim WESTER 838 untuk menjemput tersangka. Setibanya di lokasi, anggota langsung membawa EN ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama beberapa rekannya.
Dua orang rekannya, yakni TFK dan AN, diketahui telah lebih dahulu ditangkap oleh polisi. Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial DI dan DN saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lain yang belum tertangkap hingga tuntas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Tomas.
Saat ini tersangka EN bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.






