monopolinews.com | Prabumulih – Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit kendaraan milik warga.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Minggu, 6 Maret 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Ruli Mastamara (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Barat.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat seorang perempuan yang diduga pelaku datang dengan maksud merental mobil miliknya. Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan tersebut, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1604 DY.
Namun setelah mobil tersebut diserahkan, kendaraan itu justru tidak dikembalikan kepada korban. Belakangan diketahui mobil tersebut diduga telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan mobil milik korban. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang digelapkan telah digadaikan di wilayah Desa Pedataran.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Tim WESTER 838 untuk segera melakukan penelusuran. Tim bergerak menuju lokasi dengan didampingi oleh korban.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mobil tersebut memang telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial TA.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak lama berselang, Tim WESTER 838 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DC (25) di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1604 DY tahun 2021 warna hitam lengkap dengan STNK asli diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Berkat kerja cepat Tim WESTER 838, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan atau peminjaman kendaraan kepada pihak lain, terutama kepada orang yang belum dikenal secara jelas identitasnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan memastikan identitas penyewa kendaraan secara lengkap, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tambahnya.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






