MUBA  

Aliran Sungai Tangkelese Diduga Ditimbun Aktivitas Tambang Batubara PT Astaka Dodol, Alarm Kerusakan Lingkungan di Sanga Desa Musi Banyuasin

monopolinews.com | MUBA – Aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tambang batubara PT Astaka Dodol di Desa Macang Sakti diduga telah menimbun aliran Sungai Tangkelese, sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aliran sungai yang selama ini menjadi jalur alami pergerakan air bagi lingkungan sekitar diduga telah tertutup oleh material tanah dan timbunan yang berasal dari aktivitas pertambangan.

Apabila dugaan tersebut benar, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan lingkungan yang serius.

Sungai yang seharusnya berfungsi sebagai sistem alami pengatur aliran air dikhawatirkan kehilangan perannya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak ekologis, mulai dari ancaman banjir saat musim hujan, rusaknya habitat biota air, hingga terganggunya keseimbangan lingkungan bagi masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Situasi ini semakin memunculkan perhatian publik, mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus ini dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan investigasi langsung guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Apabila terbukti terjadi penimbunan aliran sungai tanpa izin serta tanpa kajian lingkungan yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Praktik pertambangan yang mengabaikan kelestarian lingkungan dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem di satu wilayah, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

# Baca Juga :  Kominfo MUBA Serukan Jauhi Narkoba, Lindungi Generasi Muda

Masyarakat di Kecamatan Sanga Desa pun berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Investigasi terbuka, audit lingkungan secara komprehensif, serta penegakan hukum yang transparan dinilai penting agar perlindungan terhadap lingkungan hidup benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus dugaan penimbunan aliran Sungai Tangkelese ini menjadi alarm serius bagi pengelolaan aktivitas tambang di daerah. Jika dugaan tersebut terbukti, maka dampaknya tidak hanya mengancam ekosistem lokal, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Laporan : Maryadi