Dugaan Pungli di SDN 1 Cahaya Mas OKI Mencuat, Wali Murid Desak Evaluasi Kepala Sekolah

monopolinews.com | OKI – Praktik tata kelola keuangan di Sekolah Dasar Negeri 1 Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan memicu polemik baru di sektor pendidikan setempat.

Pasalnya, oknum tenaga kependidikan berinisial SW diduga kuat menginisiasi rangkaian pungutan kepada wali murid yang dinilai bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.

Berdasarkan laporan yang diperoleh, penarikan biaya tersebut mencakup berbagai dalih, mulai dari operasional akademik hingga rehabilitasi sarana fisik sekolah.

​Rentetan Dugaan Pungutan Tak Berdasar

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa dugaan praktik non-prosedural ini telah terjadi secara berulang. Tercatat pada akhir tahun ajaran 2025, terdapat dugaan pungutan sebesar Rp500.000 per siswa kepada 57 murid kelas VI.

Tak berhenti di situ, pada periode tengah semester lalu, seluruh wali murid dari kelas I hingga VI kembali dibebankan dugaan pungutan sebesar Rp150.000 dengan dalih renovasi atau rehabilitasi kantor sekolah.

​Saat ini, oknum SW yang merupakan Kepala Sekolah dilaporkan tengah merencanakan pungutan baru sebesar Rp450.000 per siswa kelas VI dengan dalih biaya perpisahan, kenang-kenangan, serta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan digelar di akhir semester mendatang.

​Tinjauan Yuridis dan Pelanggaran Hukum

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum SW tersebut berpotensi menabrak sejumlah instrumen hukum positif di Indonesia, di antaranya:
​Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan: Pasal 9 ayat (1) secara tegas melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apa pun.

​Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar: Segala bentuk penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum (seperti dalih rehab kantor yang seharusnya ditanggung anggaran negara) dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

# Baca Juga :  Diduga Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Lahan HGU PT Hindoli Cobra 1, Diduga Milik Warga Muara Enim

​UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, namun untuk pendidikan dasar, pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya.

​”Semenjak kehadiran yang bersangkutan di sekolah ini, beban biaya yang bersifat mandatori (wajib) sangat luar biasa. Kami mempertanyakan urgensi dan legalitas biaya-biaya tersebut, terutama untuk fisik sekolah yang seharusnya sudah dijamin oleh Dana BOS,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan Audit Transparansi

Munculnya keresahan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Dinas Pendidikan setempat maupun Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana di SDN 1 Cahaya Mas.

Langkah tegas diperlukan guna memastikan integritas institusi pendidikan tetap terjaga dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.

​Hingga rilis ini diterbitkan, pihak sekolah dan oknum SW belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme transparansi dan payung hukum yang mendasari penarikan dana-dana tersebut.

Laporan : Rahmawati