Kabid SD Disdik OKI Benarkan Dugaan Pungutan di SDN 1 Cahaya Mas, Sebut Terkait Komite

monopolinews.com | OKI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SDN 1 Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus menuai polemik.

Oknum kepala sekolah berinisial SW diduga menginisiasi sejumlah pungutan kepada wali murid dengan berbagai dalih, mulai dari operasional akademik hingga rehabilitasi fisik sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungutan tersebut terjadi berulang sejak akhir Tahun Ajaran 2025.

Rinciannya antara lain pungutan sebesar Rp500.000 per siswa kepada 57 murid kelas VI, kemudian disusul pungutan Rp150.000 per siswa untuk seluruh kelas I hingga VI dengan alasan rehabilitasi kantor sekolah.

Tidak berhenti di situ, wali murid juga mengungkap adanya rencana pungutan baru yang akan dilakukan pada akhir semester 2026.

Pungutan tersebut disebut-sebut mencapai Rp450.000 per siswa kelas VI, dengan alasan untuk kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan acara perpisahan siswa.

Ketika dikonfirmasi, Kabid SD Dinas Pendidikan OKI, Ahmad, S.Pd, membenarkan adanya pungutan tersebut.

Namun ia menyebut kebijakan itu merupakan hasil keputusan rapat komite sekolah, bukan kebijakan langsung dari pihak sekolah.

“Keputusan komite yang berlaku di sana. Sebelumnya kami dari Dinas Pendidikan OKI juga pernah memfasilitasi penyelesaian terkait masalah ini dengan pihak media berdasarkan bukti rapat komite,” ujar Ahmad.

Dalam keterangannya, Ahmad juga menyebut bahwa oknum kepala sekolah yang dimaksud dikenal memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.

“Yang bersangkutan itu orang Wakil Bupati OKI,” tambahnya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah yang membuat surat pernyataan tertulis serta adanya oknum guru yang menerima uang pungutan dengan bukti kwitansi, Ahmad menilai hal tersebut kemungkinan dilakukan atas penunjukan komite sekolah.

“Pihak sekolah menyalahi aturan jika mengambil iuran di luar kewenangannya. Tapi jika komite yang melakukan, sekolah tidak ada apa-apa. Kalau ingin menyalahkan, salahkan pihak komite, jangan pihak sekolah,” jelasnya.

# Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Penggage MUBA Diduga Ancam Wartawan Usai Viral Kasus Ayam Goreng Busuk MBG

Meski diklaim sebagai kebijakan komite, praktik tersebut dinilai tetap berpotensi melanggar aturan. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah dasar negeri.

Selain itu, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli menegaskan bahwa pembiayaan rehabilitasi sarana pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab anggaran negara atau dana operasional sekolah, bukan dibebankan kepada wali murid.

Sejumlah wali murid pun mendesak adanya audit investigatif terhadap tata kelola keuangan di SDN 1 Cahaya Mas. Mereka mempertanyakan urgensi dan legalitas berbagai pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

“Kami mempertanyakan urgensi dan legalitas biaya-biaya tersebut, terutama untuk fisik sekolah yang menurut kami seharusnya sudah dijamin oleh Dana BOS. Kami meminta dinas terkait bersama aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan agar jelas ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum kepala sekolah SW belum memberikan keterangan resmi. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kabid SD Disdik OKI, yang bersangkutan disebut sempat terdengar tertawa dan menyatakan akan segera menemui Wakil Bupati OKI, Supriyanto, terkait polemik tersebut.

Laporan : Rahmawati/Gani