Kejanggalan Kasus Penahanan OB di BNN Prabumulih Menguap : Dugaan Penangkapan Tanpa Prosedur hingga Pernyataan Tak Sinkron Terbeber

monopolinews.com | Prabumulih – Penanganan seorang pria berinisial OB oleh BNN Kota Prabumulih kini terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah dugaan kejanggalan mencuat mulai dari proses penangkapan hingga insiden OB yang diduga meminum cairan pembersih lantai saat berada di kantor BNN.

Rangkaian peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah proses penindakan yang dilakukan telah berjalan sesuai prosedur yang semestinya.

Berdasarkan keterangan keluarga, OB awalnya diamankan oleh beberapa orang yang disebut-sebut merupakan ASN di lingkungan BNN Prabumulih pada tanggal 17 Meret 2026 lalu.

Namun saat proses penangkapan berlangsung di wilayah Lorong Lematang (lole), keluarga mengaku tidak mendapatkan informasi lengkap, dan didiga juga tidak diperlihatkan surat perintah tugas maupun surat perintah penangkapan.

Selain itu, proses pengamanan tersebut disebut-sebut dan didiga juga tidak disaksikan oleh ketua RT maupun RW setempat sebagaimana lazimnya proses penggeledahan atau penangkapan di lingkungan masyarakat.

Yang juga menjadi sorotan, keluarga menyebut didiga tidak terlihat adanya pengawalan dari aparat kepolisian ataupun tim pemberantasan lain saat OB diamankan.

Padahal dalam praktik penindakan perkara narkotika, operasi penangkapan biasanya dilakukan oleh tim resmi yang dilengkapi surat perintah tugas serta prosedur pengamanan yang jelas.

Kejanggalan lain muncul terkait keberadaan barang bukti. Menurut informasi yang diperoleh keluarga, barang yang diduga sebagai barang bukti tidak ditemukan langsung di tangan OB, melainkan disebut berada di sekitar (Tergeletak di tanah,Red).

Namun dalam pemberitaan sebelumnya, di beberapa media daring, pihak BNN disebut menyampaikan tidak ditemukan barang bukti dalam peristiwa tersebut.

Pernyataan itu justru berbeda dengan pengakuan istri OB yang mengaku menerima pesan WhatsApp dari salah satu anggota BNN yang menyebutkan ditemukan dua bungkus kecil yang diduga sebagai barang bukti.

# Baca Juga :  Kapolres Prabumulih Hadiri Sedekah Bedusun, Perkuat Pelestarian Adat dan Kebersamaan Masyarakat

Perbedaan keterangan antara pernyataan resmi dan informasi melalui pesan pribadi tersebut memunculkan tanda tanya besar dari pihak keluarga maupun di tengah masyarakat.

Selain itu, Keluarga juga mengaku sempat melihat kondisi OB mengalami luka di bagian kepala yang disebut pecah.

Mereka menduga luka tersebut terjadi saat proses penangkapan berlangsung, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab luka tersebut.

Setelah diamankan, OB kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Prabumulih. Namun keluarga mengaku tidak pernah menerima surat resmi penahanan dari pihak BNN.

Dari sisi lain, dalam informasi yang beredar, OB disebut bukan berstatus tahanan, melainkan klien. Status ini justru menimbulkan pertanyaan baru, karena jika memang hanya klien, mengapa OB berada di kantor BNN dalam kondisi diamankan.

Yang lebih mengejutkan, OB disebut dapat bergerak cukup bebas di dalam kantor BNN hingga akhirnya diduga meminum cairan pembersih lantai yang berada di lingkungan kantor tersebut.

Secara logika keamanan, bahan kimia seperti cairan pembersih lantai biasanya tidak mudah diakses oleh seseorang yang sedang berada dalam pengawasan aparat. Dan lazimnya, tidak mungkin seorang yang bukan bagian dari pegawai dapat bergerak bebas di dalam perkantoran suatu lembaga negara.

Istri OB juga mengaku pada awalnya masih dapat melihat suaminya ketika berada di kantor BNN. Namun setelah kejadian OB diduga meminum cairan pembersih lantai tersebut, dirinya mengaku belum diperbolehkan bertemu.

“Saat awal ditangkap saya masih bisa melihat suami saya. Tapi setelah kejadian ini saya belum bisa lagi bertemu,” ujarnya.

Untuk kita ketahui bersama, dalam penanganan perkara narkotika, aparat penegak hukum pada umumnya memiliki prosedur yang jelas sebelum melakukan penindakan, di antaranya adanya surat perintah tugas atau surat perintah penangkapan, keterlibatan tim pemberantasan resmi, penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan seperti RT atau RW, serta pengamanan barang bukti yang dicatat secara transparan dalam berita acara.

# Baca Juga :  Komisi V DPRD Sumsel Dorong Percepatan Implementasi KRIS di RSUD Prabumulih

Bahkan dalam beberapa kasus, jika seseorang hanya diduga sebagai pengguna, petugas biasanya dapat melakukan tes urine awal di tempat, sebelum langkah hukum lebih lanjut dilakukan.

Selain itu, keluarga biasanya juga diberitahu secara jelas mengenai status hukum seseorang yang diamankan, apakah sebagai saksi, terduga pelaku, klien rehabilitasi, atau tahanan.

Rangkaian dugaan kejanggalan ini membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penanganan OB di BNN Prabumulih, mulai dari proses penangkapan, keberadaan barang bukti, hingga pengawasan terhadap OB saat berada di kantor BNN.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas memberantas narkotika, publik berharap setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNN Kota Prabumulih belum memberikan penjelasan resmi tambahan terkait berbagai dugaan kejanggalan yang disampaikan oleh pihak keluarga OB.