Modus Proyek Gedung Pendopoan PALI, Warga Palembang Tipu Pemborong Asal Prabumulih Rp412 Juta

monopolinews.com | Prabumulih – AS (42), warga Kota Palembang, akhirnya diringkus Tim Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penawaran proyek pembangunan.

Tersangka diduga menipu korban bernama Alex Saputra Safri Agus (50), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam pertemuan tersebut, AS menawarkan proyek pembangunan Gedung Pendopoan di Kabupaten PALI kepada korban. Ia meyakinkan korban bahwa proyek tersebut bisa dikerjakan dan meminta korban menyiapkan modal awal.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka melalui rekening Bank Sumsel Babel secara bertahap sejak 12 April 2022. Total uang yang dikirim korban mencapai Rp412 juta.

Namun setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kota Palembang.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama anggota opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di area SPBU Jalan Letjen H. Alamsyah, Pratu Perwira Negara Musi II, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat ditangkap, AS tidak melakukan perlawanan ketika petugas menunjukkan surat perintah penangkapan.

# Baca Juga :  Prabumulih Dinobatkan Kota Peduli HAM, Terima Penghargaan Kementerian

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta serta satu lembar formulir bukti transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran proyek atau investasi yang belum jelas legalitasnya,” ujarnya.

Saat ini tersangka AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.