Manfaatkan Kelengahan, Pria ini Gasak Barang Distribusi di Gudang Jalan Lingkar

monopolinews.com | Prabumulih – Aksi nekat pencurian mengguncang aktivitas distribusi barang di Kota Prabumulih. Di tengah kesibukan bongkar muat, seorang buruh harian lepas diduga memanfaatkan kelengahan untuk menggasak barang-barang milik perusahaan hingga akhirnya dibekuk aparat dalam operasi senyap yang berlangsung cepat dan terukur.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban, Hendrie Ci Putra (34), karyawan swasta asal Banyuasin, melaporkan hilangnya sejumlah barang milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya saat proses distribusi ke toko-toko di wilayah Prabumulih.

Kejadian bermula pada Senin siang, 29 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Sebuah mobil Hino Dutro bernopol B 9785 SXU yang dikemudikan Andriansyah bersama helper Ali Purnomo, tengah menurunkan muatan berisi berbagai kebutuhan rumah tangga mulai dari sabun hingga deterjen dalam jumlah besar. Di sinilah, seorang kuli bongkar berinisial BA diduga mulai menjalankan aksinya.

Setelah pengiriman dilanjutkan ke toko Cahaya Mulia, milik Yeyet Haryati, kejanggalan mulai terungkap. Pemilik toko menemukan jumlah barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Sejumlah produk seperti Nuvo, Soklin, hingga Royale dilaporkan raib. Total kerugian mencapai Rp909.360.

Tak butuh waktu lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Prabumulih Timur. Tim Opsnal Singo Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Puncaknya terjadi pada Kamis pagi, 22 April 2026. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku BA (47), warga Prabu Jaya, diringkus tanpa perlawanan di kawasan Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.

Penangkapan ini dilakukan atas perintah langsung Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, yang menginstruksikan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra bersama tim untuk segera mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, BA akhirnya tak berkutik dan mengakui perbuatannya mengambil barang saat proses bongkar muat berlangsung.

# Baca Juga :  Polsek Tanah Abang Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice, Ini Kata Kapolres PALI

“Pelaku memanfaatkan situasi di lapangan. Ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” tegas IPTU Ultah Deanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Kini, BA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Mapolsek Prabumulih Timur. Ia dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.

Polisi pun mengingatkan para pelaku usaha dan distributor agar tidak lengah. Pengawasan ketat saat proses bongkar muat dinilai krusial agar kejadian serupa tak kembali terulang.

Kasus ini menjadi bukti kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tengah rutinitas yang terlihat biasa. Namun di sisi lain, aparat memastikan: tak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.