monopoinews.com | Muara Enim – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, pelaku pencurian mobil jenis Toyota Innova Reborn berhasil diringkus usai beraksi di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Sabtu (25/4/2026) dini hari.
Pelaku diketahui bernama Hadis Apri Yogi (46), warga Bandar Lampung. Ia mengaku merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bharatu, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2004 akibat kasus disersi.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam bernomor polisi B 1851 VZD, satu unit telepon seluler, serta STNK yang diduga palsu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami modus operandi serta kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan lintas provinsi,” ujar AKP M. Andrian.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Rico Budiman (47), baru saja tiba di kediamannya di Desa Muara Lawai setelah membeli mobil tersebut dari Lampung. Saat hendak beristirahat, korban mendengar suara mesin mobil menyala dan melihat kendaraannya bergerak mundur keluar halaman.
Sadar mobilnya dicuri, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sambil menghubungi kerabatnya yang merupakan anggota Polri serta Tim Buser Polres Muara Enim.
Dalam proses pengejaran, petugas menemukan mobil tersebut sudah tercebur ke sungai di bawah jembatan Desa Muara Gula Baru dalam kondisi mengapung. Diduga panik, pelaku kemudian melarikan diri dengan menumpang mobil travel Toyota Rush menuju arah Rambang Dangku.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Berkat koordinasi cepat dengan Polsek Rambang Dangku, kendaraan travel yang ditumpangi pelaku berhasil dihentikan petugas di depan Mapolsek Rambang Dangku, dan pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Sementara itu, petugas juga telah mengevakuasi mobil dari sungai untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.
Laporan : Beben






