Curi Rel KAI di Prabumulih, Dua Warga Karang Raja Diringkus Polisi

monopolinews.com | Prabumulih – MA (27), buruh harian lepas asal Kelurahan Karang Raja, tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih usai diduga mencuri material rel milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ia ditangkap bersama rekannya, IM (26), hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP / B / 152 / V / 2026 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal Selasa, 5 Mei 2026. Kasus pencurian ini menjadi perhatian karena menyasar aset vital negara di area operasional perkeretaapian.

Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Stasiun KAI, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, sekitar pukul 08.45 WIB. Lokasi tersebut merupakan bagian penting dari infrastruktur transportasi publik.

Korban diketahui bernama Hendi Dayusman (30), karyawan BUMN yang berdomisili di Prabumulih Timur. Akibat kejadian itu, PT KAI mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

Dua saksi, masing-masing M. Fajri Ramadhan (37) dan Bambang Haryono (35), turut dimintai keterangan. Informasi dari keduanya membantu polisi mempercepat pengungkapan kasus.

Aksi pencurian terungkap saat petugas patroli menemukan empat batang rel cadangan, masing-masing sepanjang sekitar tiga meter, hilang dari lokasi penyimpanan. Menyadari adanya tindak pidana, korban segera melapor ke Polres Prabumulih.

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 12.40 WIB di hari yang sama, polisi mendapatkan informasi keberadaan MA di Jalan Bangau, Karang Raja. Dipimpin Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., petugas berhasil mengamankan MA.

Tak butuh waktu lama, pelaku lainnya, IM, juga berhasil diringkus di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Karang Raja.

# Baca Juga :  Prisca Jaya FC Hentikan Langkah Cahaya Yanita Utama, Lolos ke Perempat Final Piala Wali Kota Prabumulih 2025

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat batang rel, satu unit gerobak kayu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah BG 3055 ANS yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan aset negara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian, apalagi yang menyasar fasilitas publik. Kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kalau ada yang mencurigakan, jangan tunggu viral dulu, laporkan. Biar polisi yang kerja, bukan netizen,” ujarnya singkat.