Yamaha Jupiter MX Raib dari Depan Rumah di Wilayah Muara Dua Prabumulih, Polisi Bekuk Pelaku di Suban Jeriji

monopolinews.com | Prabumulih – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Prabumulih Timur.

Seorang pria berinisial AN (29), warga Jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diringkus Team Opsnal Singo Timur setelah sempat buron usai membawa kabur motor milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 28 April 2026.

Korban diketahui bernama Reno Sepriansyah (24), warga Dusun IV Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kemala RT 002 RW 002, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu, korban bersama adiknya, Firman, sedang berada di rumah.

Sebelum kejadian, korban sempat melihat pelaku duduk di depan rumah. Sementara adiknya berada di bagian belakang rumah. Namun usai mandi, korban terkejut mendapati kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi BG 2388 FY yang sebelumnya berada di atas meja sudah hilang.

Tak hanya itu, pria yang sebelumnya duduk di depan rumah juga sudah menghilang. Saat korban keluar rumah, sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah ternyata sudah raib digondol pelaku.

Merasa menjadi korban pencurian, Reno bersama keluarganya langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Menerima laporan tersebut, Team Opsnal Singo Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Suban Jeriji, Kabupaten Muara Enim.

# Baca Juga :  PEP Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru di Abab, Potensi Produksi 505 BOPD

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra SH bersama Team Opsnal Singo Timur untuk melakukan penangkapan.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AN tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam nomor polisi BG 2388 FY milik korban di wilayah Desa Suban Jeriji.

Selain motor curian, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Jupiter MX, satu buah celana pendek warna hitam motif Levis, serta satu kaos warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto SH menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan terkunci,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi gerak cepat Team Opsnal Singo Timur dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja cepat Team Opsnal Singo Timur yang berhasil mengungkap kasus ini. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku AN kini dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.