monopolinews.com | Prabumulih – Aksi nekat seorang nenek berusia 65 tahun berinisial TU akhirnya berakhir di tangan polisi. Perempuan asal Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Barat setelah diduga mencuri gelang emas senilai Rp30 juta di sebuah toko emas kawasan Pasar Prabumulih, Kota Prabumulih.
Pelaku sempat kabur usai menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Namun pelariannya berhasil dihentikan setelah Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan perburuan hingga ke wilayah Lampung Timur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 09 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 04 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu toko emas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban, Meidiana (40), pemilik toko emas tersebut, mengalami kerugian mencapai Rp30 juta.
Berdasarkan keterangan saksi sekaligus karyawan toko, Fenella Selviani (20), awalnya pelaku datang layaknya pembeli biasa. TU meminta diperlihatkan gelang emas jenis bambu Gucci seberat 2 suku. Tanpa rasa curiga, karyawan toko pun menyerahkan gelang tersebut untuk dilihat lebih dekat.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta diperlihatkan beberapa perhiasan lain seperti gelang dan kalung emas. Saat suasana toko mulai sibuk, pelaku berdalih ingin bertanya terlebih dahulu kepada suaminya sebelum membeli perhiasan tersebut.
Beberapa menit kemudian, pelaku pergi meninggalkan toko. Namun lima menit berselang, karyawan toko baru tersadar bahwa gelang emas bambu Gucci 2 suku yang sebelumnya dipegang pelaku ternyata hilang dan tidak pernah dikembalikan.
Panik, pihak toko langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun pelaku sudah lebih dulu menghilang bak ditelan bumi.
Tak terima mengalami kerugian besar, korban akhirnya melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim WESTER 838 langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Lampung Timur. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H langsung memerintahkan tim bergerak memburu pelaku.
Selama dua hari melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan TU di kediamannya di Desa Sukaraja Tiga.
Pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, TU mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Kota Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya satu baju gamis warna biru motif bunga, satu tas merah, satu dompet, dan satu kacamata.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui di wilayah Lampung Timur. Berkat kerja sama Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat bersama TEKAB 308 Polres Lampung Timur, pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan toko perhiasan, agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat melayani pembeli guna mengantisipasi aksi kejahatan serupa.






