monopolinews.com | Prabumulih – Aksi pencurian di tengah aktivitas pembangunan kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang tukang las yang tengah sibuk bekerja di proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih harus gigit jari setelah handphone miliknya raib diduga digondol maling saat lengah bekerja di atas rangka atap.
Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama. Team Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih akhirnya berhasil memburu dan meringkus pelaku berinisial LO (33), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/V/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Mei 2026.
Korban diketahui bernama INDRA SETIAWAN (25), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, Jalan Lingkar Timur, tepat di depan Terminal Kota Prabumulih, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Saat kejadian, korban sedang mengerjakan pengelasan rangka atap bangunan. Korban menyimpan satu unit handphone OPPO A16 warna Hitam Kristal di dalam tas yang digantung di area kerja.
Usai bekerja, korban berniat mengambil handphone miliknya. Namun betapa terkejutnya korban ketika tas tersebut diperiksa dan handphone miliknya sudah hilang tanpa jejak.
Korban sempat mencari ke seluruh sudut lokasi proyek, namun hasilnya nihil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih.
Berbekal laporan korban, Team Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif guna memburu pelaku.
Hasilnya, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 15.48 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Jalan Bukit Sejahtera, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama Team Tekab untuk melakukan penangkapan.
Tanpa memberi ruang gerak, petugas langsung menyergap pelaku di lokasi persembunyiannya. LO pun tak berkutik saat diamankan polisi tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna Hitam Kristal milik korban.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di lokasi kerja maupun tempat umum,” tegasnya.
Kini pelaku LO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Prabumulih.






