Sadis, Pria di Muara Enim Tega Bakar Pacarnya karena Tersinggung

monopolinews.com | Muara Enim – Warga Kabupaten Muara Enim digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan, terbakar hingga sulit dikenali, mengapung di tepian Sungai Enim.

Jasad korban ditemukan warga di bawah beton pembatas Jalan Baru, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Awalnya, korban diduga meninggal akibat tenggelam. Namun setelah dievakuasi ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim, identitas korban akhirnya terungkap sebagai APS (23), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari terakhir.

Mendapati adanya kejanggalan, personel Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lokasi bekas pembakaran tidak jauh dari titik ditemukannya jasad korban, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, memimpin langsung proses pengungkapan kasus tersebut dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban, hingga pengumpulan alat bukti di lapangan.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman keterangan saksi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MAP (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban,” ujar AKBP Hendri Syaputra.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka MAP akhirnya berhasil diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia lantaran tersinggung dengan perkataan korban.

“Pelaku mengaku emosi dan mencekik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember, sebelum akhirnya membuang tubuh korban ke aliran Sungai Enim.

# Baca Juga :  Kedapatan Bawa Inek, Dua Mahasiswa di PALI Diringkus Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” tegas AKBP Hendri Syaputra.

Laporan : Beben