monopolinews.com | Muara Enim – Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus mematangkan arah pembangunan daerah jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2026–2046.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, SH, M.Hum, saat memaparkan rancangan RTRW Kabupaten Muara Enim di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (24/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam paparannya, Bupati Edison menjelaskan bahwa Kabupaten Muara Enim memiliki luas wilayah sekitar 676.391 hektare yang mencakup 22 kecamatan. Karena itu, perencanaan tata ruang yang terarah menjadi kebutuhan penting untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menurut Edison, penyusunan RTRW 2026–2046 akan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang selaras dengan visi Muara Enim MEMBARA (Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan).
“Tujuan utama penataan ruang ini adalah menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edison.
Ia menjelaskan, RTRW tersebut akan menjadi pedoman dalam pengembangan berbagai sektor strategis, mulai dari pertanian, pariwisata, energi berbasis teknologi tinggi, hingga industri yang memanfaatkan bahan baku lokal.
Menurutnya, tata ruang yang tertata dengan baik akan memberikan kepastian pembangunan, memperkuat daya saing daerah, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas.
Dalam dokumen RTRW tersebut, pemerintah daerah merancang struktur ruang yang terdiri atas enam sistem utama, yakni sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, sistem sumber daya air, serta jaringan prasarana pendukung lainnya.
“Seluruh sistem ini akan saling terintegrasi sehingga mampu menciptakan keseimbangan pembangunan antarwilayah di Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dikembangkan di Kabupaten Muara Enim.
Beberapa proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya–Muara Enim, pengembangan Kawasan Industri Tanjung Enim, serta proyek gasifikasi batu bara di Tanjung Enim.
Edison menilai keberadaan proyek-proyek strategis tersebut akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Muara Enim sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.
Menutup pemaparannya, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mewujudkan tata ruang yang tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
“RTRW ini merupakan langkah strategis dalam menyiapkan masa depan Muara Enim. Kami ingin memastikan pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Beben






