monopolinews.com | Prabumulih – Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HA harus berurusan dengan hukum setelah tim Satresnarkoba Polres Prabumulih menggerebek sebuah ruko di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, dan menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Merespons cepat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung menginstruksikan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Setelah melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi di lapangan, petugas akhirnya bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Hasilnya, seorang pria berinisial HA berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan sebuah tas hitam yang disembunyikan di bawah meja. Saat dibuka, tas tersebut berisi amplop hijau yang menyimpan lima paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pirek kaca yang masih berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat diinterogasi di lokasi, HA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DN yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga narkotika tersebut akan kembali diedarkan untuk memperoleh keuntungan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba-coba narkoba karena dampaknya sangat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, dan berujung pada proses hukum yang berat.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Sebab, perang melawan narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lain yang berlaku.






