Curi Mesin Air di Belakang Pasar, Residivis Asal Mangga Besar di Bekuk

monopolinews.com | Prabumulih – HI (45), seorang pedagang yang merupakan residivis kasus kriminal, akhirnya harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pelaku yang berdomisili di Jalan Alipatan RT 001 RW 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara itu ditangkap Tim URC Wester 838 pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 11 Juni 2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Martinus Ferdiandsyah (40), seorang wiraswasta warga Jalan Merante RT 004 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban kehilangan satu unit mesin air merek Sanyo warna biru dengan total kerugian sekitar Rp650 ribu.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Prof. M. Yamin Nomor 023 RT 006 RW 001, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area belakang rumah korban dengan cara memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil mesin air yang terpasang dengan mematahkan pipa paralon yang terhubung ke mesin tersebut.

Usai melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur mesin air tersebut dan meninggalkan lokasi. Korban yang mengetahui mesin air miliknya hilang kemudian melakukan pengecekan dan menemukan instalasi pipa dalam kondisi rusak. Merasa menjadi korban pencurian, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bersama Tim URC Wester 838 bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari saksi-saksi dan hasil pengumpulan data di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

# Baca Juga :  Polsek RKT Amankan Pria Bawa Golok Saat Patroli di Dekat Gerbang Tol Prabumulih

Setelah memastikan keberadaan HI, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim URC Wester 838 untuk melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, HI mengakui telah mencuri mesin air milik korban dan mengaku melakukan aksinya seorang diri. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin air merek Sanyo warna biru yang diduga hasil kejahatan.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas sehingga pelaku dapat segera diamankan. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, HI dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.