Gara Gara Panci, Pria Asal Kelurahan Pasar Prabumulih Kembali Rela di Bui

monopolinews.com | Prabumulih – Hanya karena tergiur sejumlah peralatan dapur dan perkakas rumah tangga, seorang pria berinisial SW (33), warga Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang diketahui merupakan residivis tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah milik warga di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Aksi pencurian itu menimpa Martinus Ferdiandsyah (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Merante, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area belakang rumah korban dengan cara membuka pagar seng yang berada di bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk ke halaman, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban yang berada di teras rumah.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu buah panci kukusan, satu buah panci tekwan, satu buah panci besar, satu buah ceret stainless, satu unit blender merek Miyako, dua buah panci magicom, serta sejumlah peralatan tukang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 11 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Tim URC Wester 838 langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Jalan Prof. M. Yamin.

Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim URC Wester 838 untuk melakukan penangkapan.

# Baca Juga :  Polsek Tanah Abang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Seismik 3D dalam Operasi Pekat I Musi 2025

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SW tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah panci besar, satu buah kuali besar, dan satu buah kuali kecil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kota Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Berkat kerja keras Tim URC Wester 838 dan Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolsek.