Berawal Chat Instagram, Resedivis Asal Perumahan Arda Bawa Pulang HP Orang

monopolinews.com | Prabumulih – Entah karena terlalu percaya diri atau memang menganggap hukum sebagai langganan lama, seorang pemuda berinisial VE (21) warga Jalan Bukit Lebar, Perum Arda, Karang Raja kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Residivis tersebut diamankan Polsek Prabumulih Barat setelah diduga menggelapkan satu unit telepon genggam milik seorang mahasiswi.

Korban, Rati Pratiwi (21), awalnya hanya ingin menikmati semangkuk bakso bersama teman-temannya pada Rabu, 3 Juni 2026.

Namun, santap siang yang seharusnya sederhana itu berubah menjadi pengalaman yang cukup mahal setelah sebuah pesan Instagram mengundangnya untuk bertemu di depan sebuah apotek di Jalan Mayor Iskandar.

Tanpa firasat buruk, korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi yang dimaksud. Sayangnya, yang datang bukan ajakan silaturahmi, melainkan dugaan skenario penggelapan.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengambil satu unit handphone Vivo Y19s warna silver dari tangan korban.

Bak tokoh film yang merasa menguasai jalan cerita, pelaku bahkan sempat melontarkan kalimat menantang.

Intinya sederhana: jika korban ingin kembali melihat handphone miliknya, maka siapkan sejumlah uang. Sebuah konsep transaksi yang tentu tidak pernah diajarkan dalam pelajaran ekonomi maupun etika sosial.

Setelah berhasil membawa kabur ponsel tersebut, pelaku meninggalkan lokasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta dan akhirnya melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Tim URC Wester 838 bergerak melakukan penyelidikan. Sedikit demi sedikit jejak pelaku dikumpulkan hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaannya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya.

Minggu malam, 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tim bergerak cepat. Hasilnya, VE berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mungkin pelaku sadar bahwa berlari dari kenyataan sering kali lebih sulit daripada berlari dari petugas.

# Baca Juga :  Pipa Sumur Injeksi Dicuri Tengah Malam, 38 Batang Raib, Dua Pelaku di Bekuk

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna silver yang diduga merupakan milik korban.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan pertemuan dari seseorang tanpa alasan yang jelas. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kini, VE kembali menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, handphone yang sempat “berpindah kepemilikan secara sepihak” akhirnya berhasil diamankan.