Pompa Air dan Gas Elpiji Dianggap Rezeki Nomplok, Dua Pria di Prabumulih Gadaikan Kebebasan

monopolinews.com | Prabumulih – Ada yang bilang air adalah sumber kehidupan. Mungkin itulah sebabnya dua pria ini merasa perlu “menyelamatkan” mesin pompa air milik orang lain. Sayangnya, cara yang dipilih justru membuat mereka berakhir di kantor polisi, bukan di toko bangunan.

Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial AM (25) dan RA (23) berhasil diamankan setelah diduga mencuri mesin pompa air dan tabung gas elpiji 12 kilogram dari rumah seorang warga di Kelurahan Wonosari.

Korban, Rhisma Triana Yulia (29), mendapati hartanya raib setelah pelaku diduga beraksi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Bukan dengan ilmu sulap atau kemampuan menghilang ala ninja, pelaku diduga menggunakan cara yang cukup sederhana: memotong jalur pipa air menggunakan gergaji, lalu membawa kabur satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang terpasang di rumah korban.

Entah karena merasa aksi tersebut masih kurang lengkap, pelaku juga membawa serta satu tabung gas elpiji 12 kilogram. Alhasil, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan memilih melapor ke Polsek Prabumulih Barat ketimbang pasrah mengandalkan doa agar barang-barangnya pulang sendiri.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Wester 838 bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah informasi dikumpulkan hingga mengarah kepada AM, seorang buruh yang berdomisili di wilayah Wonosari.

Pada Senin malam, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim URC Wester 838 bergerak menuju Jalan Urip Sumoharjo dan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan.

# Baca Juga :  Curi Burung dan HP di Dua Tempat, Warga PALI Meringkuk di Polsek Talang Ubi

Saat diinterogasi, AM mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya, RA. Informasi itu membuat tim langsung melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai. Hasilnya, RA juga berhasil diamankan sebelum sempat menikmati hasil “usaha sampingan” tersebut lebih lama.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru yang diduga merupakan hasil pencurian. Sementara kedua pelaku kini harus menukar kebebasan mereka dengan serangkaian proses hukum di Polsek Prabumulih Barat.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Sebab, di tengah harga kebutuhan yang naik turun, ternyata masih ada saja yang memilih jalan pintas mencari barang milik orang lain daripada mencari rezeki dengan cara yang benar.