monopolinews.com | Prabumulih – Dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 terus mengalir. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) secara sukarela dari Kepala Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Mapolsek Cambai dan menjadi salah satu bentuk nyata meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor: STR/129/VI/OPS.1.3/2026 tanggal 10 Juni 2026. Operasi tersebut mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan mengajak masyarakat menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki secara sukarela.
Senjata api rakitan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Pangkul, Jakaria Yadi, S.H., M.H., sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Penyerahan diterima oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ari Wibowo, S.H., serta disaksikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Cambai, Dentha Sasmi N dan Derri Fajrin. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan telah didokumentasikan sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun barang yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dengan panjang sekitar 150 sentimeter, menggunakan gagang kayu berwarna cokelat. Senjata tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffy Juliansyah, S.H., memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Pangkul yang telah menunjukkan sikap kooperatif dan menjadi contoh positif bagi masyarakat dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Pangkul yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada Polsek Cambai. Ini merupakan contoh yang sangat baik dan diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Cambai maupun Kota Prabumulih,” ujar Iptu Heffy.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada kantor kepolisian terdekat. Ia menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
“Senjata api rakitan sangat berbahaya apabila disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Operasi Senpi Musi 2026 dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Polsek Cambai berharap langkah yang dilakukan Kepala Desa Pangkul dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran senjata api ilegal. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih tetap terjaga aman, damai, dan kondusif selama berlangsungnya Operasi Senpi Musi Tahun 2026.






