monopolinews.com | Prabumulih – Isu dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Subuh yang berlokasi di kawasan eks Polsek Prabumulih Timur, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, menjadi perhatian publik.
Namun, sejumlah pedagang menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp5.000 per hari yang diterapkan pengelola bukan merupakan pungli, melainkan iuran operasional pasar.
Menurut para pedagang, iuran tersebut digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan operasional, mulai dari kebersihan, keamanan, pembayaran listrik hingga fasilitas penunjang lainnya agar aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan nyaman.
Supardi (50), salah seorang pedagang, mengaku tidak keberatan membayar iuran tersebut. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan sebanding dengan pelayanan yang diterima para pedagang.
“Kami sangat setuju dan tidak merasa keberatan. Iuran itu digunakan untuk kebersihan, keamanan, pembayaran listrik, dan kebutuhan operasional lainnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ani (40). Ia menilai besaran iuran Rp5.000 per hari masih tergolong wajar karena para pedagang memperoleh fasilitas penerangan, kebersihan, serta pengamanan selama berjualan.
“Kami tidak keberatan membayar Rp5.000. Yang penting kami bisa berjualan dengan aman dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyatakan pungutan tersebut merupakan hal yang wajar karena digunakan untuk membiayai operasional pasar yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Menurut kami itu wajar karena lahannya merupakan lahan sewa. Iuran digunakan untuk membayar listrik, petugas kebersihan, petugas keamanan, dan kebutuhan operasional lainnya,” kata Arlan saat ditemui di rumah dinas Wali Kota Prabumulih, Senin (6/7/2026).
Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan diketahui telah menjalin kerja sama dengan CV Jaya Carnez Abadi sebagai pengelola Pasar Subuh di kawasan eks Polsek Prabumulih Timur.
Selain perjanjian kerja sama tersebut, disebutkan pula terdapat surat kesepakatan bersama antara pihak pengelola dan para pedagang yang berisi persetujuan pembayaran iuran sebesar Rp5.000 per hari. Dokumen itu ditandatangani oleh para pedagang sebagai bentuk persetujuan tanpa adanya unsur paksaan.
Meski demikian, hingga kini belum dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan dana operasional, jumlah pedagang yang menjadi objek iuran, maupun rincian penggunaan dana yang dihimpun setiap harinya.






