monopolinews.com | Prabumulih – Direktur PD Petro Prabu, Heriyanto, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pembayaran dugaan illegal tapping dan tunggakan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul laporan yang diajukan salah satu mitra SPPG ke Polres Prabumulih terkait dugaan penggelapan dana.
Heriyanto menjelaskan, proses penyelesaian persoalan bermula pada 3 Juni 2026, ketika pihaknya dihubungi terkait rencana penyelesaian dugaan illegal tapping, tunggakan SPPG, serta kewajiban pembayaran.
Pada 4 Juni, pihak pembayar mendatangi kantor PD Petro Prabu untuk menerima rincian tagihan. Sehari kemudian dilakukan klarifikasi data, sehingga salah satu SPPG dinyatakan telah melunasi kewajibannya dan dicoret dari daftar tunggakan.
Menurut Heriyanto, total kewajiban yang tersisa mencapai sekitar Rp176 juta, terdiri dari Rp63 juta untuk penyelesaian dugaan illegal tapping dan sekitar Rp113 juta sebagai estimasi tunggakan tiga SPPG.
Ia mengatakan, atas permintaan pihak pembayar, pembayaran dugaan illegal tapping dipisahkan dari pembayaran tunggakan SPPG.
PD Petro Prabu, kata dia, kemudian menerbitkan tanda terima pembayaran illegal tapping sebesar Rp63 juta, sedangkan pembayaran tunggakan SPPG disertai surat permohonan penundaan hingga proses administrasi selesai.
Heriyanto juga mengungkapkan bahwa pada 8 Juni dirinya melaporkan perkembangan tersebut kepada Wali Kota Prabumulih sekaligus meminta arahan terkait penyimpanan dana tunai karena rekening perusahaan saat itu belum dapat digunakan untuk menerima pembayaran.
Atas arahan tersebut, dana disimpan sementara. Namun dengan pertimbangan keamanan karena kantor tidak memiliki penjagaan pada malam hari, uang tersebut kemudian diamankan sementara di rumah direktur.
Selanjutnya, pada 17 Juni, Heriyanto mengaku membawa dana tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN). Namun pembayaran belum dapat diterima karena masih menunggu persetujuan administrasi (approval invoice), sehingga dana dibawa kembali ke Prabumulih.
Pada 24 Juni, pembayaran sebesar Rp63 juta untuk penyelesaian illegal tapping akhirnya disetorkan ke rekening PTGN setelah rekening tujuan diterima dari bagian billing.
Sementara pembayaran tunggakan SPPG, menurut Heriyanto, masih menunggu proses administrasi hingga data diterbitkan pada 2 Juli 2026.
Ia juga mengaku menemukan perbedaan antara estimasi tagihan sebelumnya dengan tagihan yang akhirnya diterbitkan sistem, khususnya pada salah satu SPPG.
Karena itu, PD Petro Prabu menyatakan masih meminta klarifikasi lebih lanjut agar seluruh penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah adanya perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan klarifikasi PD Petro Prabu, masyarakat berharap seluruh proses dapat dibuka secara transparan.
Salah seorang warga Prabumulih, Hendra, mengatakan masyarakat tidak ingin hanya mendengar dua versi yang berbeda.
“Sekarang sudah ada penjelasan dari Petro Prabu, sebelumnya juga sudah ada laporan dari pihak pelapor. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah pembuktian dan keterbukaan agar semuanya jelas,” ujarnya.
Menurutnya, polemik tersebut telah menjadi perhatian luas sehingga seluruh pihak perlu memberikan data dan penjelasan secara terbuka dan tidak ada kebohongan.
“Kalau memang semua prosedurnya benar, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka. Transparansi penting agar kepercayaan masyarakat kepada lembaga maupun pejabat publik tetap terjaga,” katanya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di Polres Prabumulih. Dengan adanya laporan dari pihak pelapor dan klarifikasi dari PD Petro Prabu, masyarakat berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif sehingga polemik yang berkembang dapat memperoleh kepastian hukum.






