monopolinews.com.| Prabumulih – Aksi cepat dan kerja keras jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ZL (42) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Juni 2026, menyusul pencurian yang terjadi di Depot Serasan Jaya 2, Jalan Alipatan, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban, Widya Sundari (29), mengalami kerugian sebesar Rp14 juta setelah uang yang disimpan di dalam laci meja kasir depot kayunya raib diduga dibawa kabur pelaku.
Tak ingin memberi ruang bagi pelaku untuk lolos, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan ZL terendus di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama tim bergerak menuju lokasi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Operasi penangkapan berjalan mulus. ZL berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui telah melakukan aksi pencurian seorang diri. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang sandal berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang maupun barang berharga, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan, warga diminta segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.






