PALI  

Andre Fajar Wijaya Buka Sosialisasi Perbup Jadwal Retensi Arsip, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di PALI

monopplinews.com | PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA), Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI tersebut dibuka secara resmi oleh Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PALI sekaligus Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si.

Sosialisasi diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, H. Andre Fajar Wijaya menegaskan bahwa arsip merupakan aset strategis pemerintah yang memiliki nilai penting sebagai sumber informasi, alat bukti hukum, serta bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola arsip, mulai dari proses penciptaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan hingga pemusnahan arsip berdasarkan masa simpan dan nilai gunanya.

“Melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh kepala OPD dapat memahami dan mengimplementasikan Jadwal Retensi Arsip secara konsisten di instansi masing-masing. Pengelolaan arsip yang baik akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andre.

Ia juga menekankan bahwa tertib arsip merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan birokrasi yang modern, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menerapkan sistem kearsipan yang sesuai standar sehingga dokumen pemerintahan dapat dikelola dengan baik dan mudah diakses saat diperlukan.

Selain penyampaian materi mengenai Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan arsip di masing-masing OPD, sekaligus memperoleh penjelasan teknis mengenai penerapan Jadwal Retensi Arsip sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan penerapan Jadwal Retensi Arsip secara konsisten, diharapkan kualitas tata kelola pemerintahan semakin meningkat, mendukung terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.

# Baca Juga :  Bobol Rumah Lalu Curi HP Milik Tetangga, Warga Desa Babat PALI di Polisikan