Digrebek Polisi di Wilayah Tanjung Raman, Pria 52 Tahun Dibekuk, Sabu 10,50 gram di Amankan

monopolinews.com | Prabumulih – Peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial HA (52) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan terduga polisi mengamankan 10,50 gram sabu yang ditemukan dalam sebuah kotak kaca mata warna hitam di bagian dasbor sepeda motor.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026, di kawasan Jalan Raya Baturaja, RT 06 RW 04, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Simpang Empat Tanjung Raman.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Setelah identitas dan lokasi diketahui, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penindakan.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan HA yang saat itu berada di sekitar trotoar Tower Telkomsel.

Penggeledahan dilakukan terhadap badan dan barang-barang di sekitar terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Hasilnya membuat petugas menemukan barang yang diduga sabu seberat 10,50 gram.

Barang tersebut ditemukan di dalam kotak kaca mata warna hitam yang diletakkan pada bagian dasbor sebelah kiri sepeda motor.

Saat diperiksa, HA disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.

Kepada penyidik, HA juga memberikan keterangan awal bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial KA, warga Desa Philip, dengan nilai pembelian mencapai Rp5,5 juta.

# Baca Juga :  Police Go To School, Kapolres Prabumulih Ajak Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba, Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain 10,50 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak kaca mata warna hitam, satu unit telepon genggam warna titanium silver, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat doff.

Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan HA diduga berperan sebagai pengedar. Sementara pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif.

HA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan HA.

Polisi masih memburu informasi terkait asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Fitrawadi.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. Polres Prabumulih berkomitmen memberantas narkoba secara tegas dan profesional demi menciptakan situasi yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, HA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

# Baca Juga :  Pemkot Prabumulih Perketat Penertiban Jaringan Fiber Optik yang Semrawut

Polres Prabumulih kembali mengingatkan masyarakat bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang harus dilawan bersama.

Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi polisi untuk membongkar peredaran narkoba sebelum barang haram tersebut semakin luas beredar.

“Narkoba adalah musuh bersama. Mari bersama Polri kita cegah dan berantas peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas IPTU Fitrawadi.