Digerebek Polisi, Pria di Prabumulih Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

monopolinews.com | Prabumulih — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Demi melindungi privasi dan hak anak, korban dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran “Bunga”.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah pihak diperiksa, mulai dari korban, pelapor hingga saksi-saksi.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial HM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak.

HM selanjutnya diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah diamankan, HM menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna putih keabu-abuan bermotif tie-dye serta satu helai celana pendek warna putih bermotif tie-dye pink muda.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama kami,” tegas AKP Jhon Kenedi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan serta mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

# Baca Juga :  SPMB Prabumulih Dihantui Isu "Uang Pelicin", Wali Kota Arlan Tantang Warga Bongkar Oknum Kepala Sekolah Nakal

Terhadap HM, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dasar laporan yang disampaikan.

Polres Prabumulih mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memastikan mereka berada dalam lingkungan yang aman.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan perempuan maupun anak.