Ngeri, Belum Usai Kasus HS, Dugaan Cedera Lahir Kembali Muncul di RS AR Bunda

monopolinews.com | Palembang – Persoalan dugaan cedera pada anak pascapersalinan di RS AR Bunda Prabumulih kembali mencuat. Belum tuntasnya penanganan laporan dugaan kelalaian medis yang dialami HS, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth kembali menerima pengaduan dari keluarga anak lain yang mengaku mengalami kondisi serupa.

Kali ini, pengaduan datang dari keluarga anak perempuan berinisial LK. Orang tua LK, RN, mendatangi Posko Pengaduan LBH Qisth dan meminta pendampingan hukum terkait dugaan cedera pada tangan kanan anaknya yang disebut muncul setelah proses persalinan di RS AR Bunda Prabumulih.

Laporan kedua ini sontak menjadi perhatian karena muncul ketika perkara HS masih bergulir dan telah masuk ke ranah hukum.

Sebelumnya, keluarga HS melalui kuasa hukum LBH Qisth telah melaporkan dugaan kelalaian dalam pelayanan medis terkait proses persalinan ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 21 Agustus 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1401/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

HS disebut lahir di RS AR Bunda Prabumulih pada 23 Oktober 2019. Menurut keterangan keluarga, sejak setelah persalinan, tangan kanan HS mengalami kelemahan dan hingga kini masih mengalami gangguan fungsi.

Persoalan itu kemudian dipertanyakan keluarga setelah kondisi tangan HS tidak kunjung membaik. Pemeriksaan lanjutan di RSUD Kota Prabumulih pada Juni 2026, sebagaimana disebut dalam somasi LBH Qisth, mencantumkan diagnosis Brachial Plexus Injury (BPI).

Kini, ketika proses tersebut masih berjalan, muncul laporan baru dari keluarga LK.

RN secara resmi memberikan surat kuasa kepada LBH Qisth pada 26 Agustus 2026. Bersamaan dengan itu, keluarga menyerahkan kronologi kejadian serta sejumlah dokumen dan bukti pendukung mengenai kondisi LK.

Menurut keterangan keluarga, tangan kanan LK mengalami gangguan setelah kelahirannya. Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi keluarga dan mendorong mereka mencari pendampingan hukum untuk mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi dalam proses persalinan.

# Baca Juga :  PPDB di SMA Negeri 2 Palembang Bagai 'Benang Kusut', Dugaan Pelanggaran Regulasi Afirmasi Jadi Sorotan

Dua laporan dalam waktu berdekatan inilah yang membuat LBH Qisth memilih untuk tidak berhenti pada satu perkara.

Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan mempelajari setiap laporan secara terpisah dan tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian medis.

“Setiap laporan yang masuk kami dalami satu per satu. Bukti-bukti dari keluarga sudah kami terima dan sedang kami pelajari secara mendalam. Kami tidak ingin buru-buru menarik kesimpulan sebelum fakta dan bukti benar-benar teruji,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, kemunculan laporan LK tidak serta-merta membuktikan bahwa kasus tersebut memiliki penyebab yang sama dengan perkara HS.

Namun, adanya kemiripan persoalan membuat pihaknya merasa perlu melakukan penelusuran secara serius, terutama terhadap kronologi persalinan, kondisi anak setelah dilahirkan, tindakan medis yang diberikan, serta dokumen dan rekam medis yang berkaitan.

“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang ada persoalan, harus ditelusuri secara objektif. Dan bila nanti ditemukan pihak yang bertanggung jawab, kami akan mengawalnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya dalam perkara HS, LBH Qisth juga telah meminta dokumen rekam medis kepada RS AR Bunda Prabumulih melalui somasi tertanggal 22 Agustus 2026.

LBH Qisth menyebut dokumen yang diminta antara lain rekam medis persalinan, rekam medis bayi, laporan persalinan dan partograf, catatan observasi dokter spesialis anak, hingga dokumen terkait penanganan bayi dengan berat lahir lebih dari empat kilogram. Pihak LBH menyatakan dokumen tersebut dibutuhkan untuk menguji secara objektif fakta medis dalam perkara HS.

Dalam perkara HS tersebut, LBH Qisth juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan RS maupun tenaga medis tertentu telah terbukti melakukan malapraktik. Posisi hukum yang diambil adalah dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti.

# Baca Juga :  Atensi Proyek Strategis Nasional, Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo : Polri Kawal PSN agar Selesai Tepat Waktu dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat

Hal serupa diterapkan terhadap laporan keluarga LK.

Kurnia mengatakan pihaknya tidak ingin membangun opini hanya berdasarkan keterangan keluarga. Sebaliknya, seluruh dokumen medis dan bukti yang ada akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat persoalan dalam pelayanan medis atau tidak.

“Kalau memang ada persoalan, harus dibuktikan. Kalau tidak ada persoalan, itu juga harus bisa dijelaskan berdasarkan fakta medis. Kami ingin semuanya terang,” tegasnya.

Saat ini, LBH Qisth masih melakukan pendalaman terhadap laporan keluarga LK. Dokumen medis, kronologi persalinan dan bukti lainnya akan dipelajari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan masuknya laporan kedua tersebut, sorotan terhadap persoalan pelayanan medis di RS AR Bunda Prabumulih kembali menguat. Namun, apakah kedua kasus tersebut memiliki keterkaitan atau penyebab yang sama, masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan pembuktian.

LBH Qisth memastikan proses terhadap laporan LK akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak semua pihak, termasuk pihak rumah sakit maupun tenaga medis yang disebut dalam pengaduan.

Kini, pertanyaannya bukan sekadar apakah ada kemiripan antara dua kasus tersebut. Yang lebih penting, apakah seluruh fakta medis dan rekam medis kedua anak itu nantinya mampu menjawab apa yang sebenarnya terjadi sejak proses persalinan berlangsung.