PPDB di SMA Negeri 2 Palembang Bagai ‘Benang Kusut’, Dugaan Pelanggaran Regulasi Afirmasi Jadi Sorotan

monopolisumselnews| Palembang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Sumatera Selatan berlangsung dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023.

Sesuai dengan regulasi tersebut, PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, Zonasi, dan Prestasi.

Saat dibincangi, Koordinator PPDB SMA di Sumatera Selatan, Anang Purnomo Kurniawan, mengatakan bahwa Jalur Afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, disabilitas, dan kebutuhan khusus.

“Untuk jalur afirmasi, persyaratannya meliputi dokumen seperti kartu PKH, KPIP, terdaftar di DTKS, atau bukti keikutsertaan dalam penanganan sosial oleh pemerintah,” jelas Anang.

Anang menambahkan bahwa Jalur Afirmasi harus memenuhi kuota minimal 15%. “Jika pendaftar melalui jalur afirmasi melebihi 15%, seleksi akan dilakukan berdasarkan jarak, bukan tingkat kemiskinan,” ujar Anang.

Ia juga menekankan bahwa kriteria utama dalam seleksi adalah jarak tempat tinggal ke sekolah, asalkan calon siswa memenuhi persyaratan dokumen.

Namun sangat di sesalkan, proses PPDB di SMA Negeri 2 Palembang diduga tidak sepenuhnya mematuhi regulasi yang ada.

Penelusuran wartawan menemukan dugaan pelanggaran pada penerimaan siswa melalui Jalur Afirmasi.

Dugaan ini terungkap dari hasil penelusuran wartawan ini yang mana diketahui calon peserta didik atas nama
VE dengan nomor pendaftaran : 20240423185628 yang beralamat: di Jl.Talang Kerangga Lr. dharma bakti, Kelurahan 30 Ilir dan DA dengan Nomor Pendaftaran: 20240423121937 beralamat di Jalan talang kerangga, Lr. Lebak Malang, Kelurahan 30 Ilir diterima untuk bersekolah di SMA Negeri 2 Palembang melalui jalur afirmasi meskipun jarak rumah mereka jauh dari sekolah dibandingkan calon siswa lain yang tidak diterima.

“Jarak rumah VE dan DA lebih jauh dibanding rumah kami dari SMAN 2 Palembang, tapi entah kenapa mereka yang diterima. Katanya jalur afirmasi jika melebihi 15% dari daya tampung maka akan diseleksi berdasarkan jarak rumah ke Sekolah tapi kenapa yang diterima malah rumahnya yang jauh dari Sekolah,” ungkap salah satu wali murid yang anaknya tidak diterima.

# Baca Juga :  Mobil Box Muat 800 Dus Susu Terguling di Jalan Sudirman Prabumulih, Ban Pecah Jadi Penyebab

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat pendaftar diduga titipan dalam proses penerimaan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 2 Palembang menyatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait PPDB walaupun ada temuan di Lapangan atau Sekolah.

Selain itu, dirinya menyarankan awak media untuk menghubungi Media Center Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan Konfirmasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Media Center Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Isu ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan orang tua siswa. Mereka mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB, serta berharap ada tindak lanjut dari pihak terkait untuk memastikan aturan dijalankan dengan benar demi kepentingan bersama.

Laporan : Armin