monopolinews.com | Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RI (44), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Cempedak RT 04 RW 02, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Cempedak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi lokasi dan orang yang diduga terlibat.
Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil diketahui, sekitar pukul 18.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama warga setempat mengamankan RI yang berada di rumahnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan serta area di sekitar posisi terduga pelaku. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah guci kecil berwarna biru yang berada di atas lemari. Setelah diperiksa, di dalam guci tersebut ditemukan delapan paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,2 gram.
Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam warna merah dan satu bal papir yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, RI diduga mengakui bahwa ganja yang ditemukan merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal dalam perkara, barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial RN dengan nilai pembelian sebesar Rp600 ribu.
Narkotika tersebut, berdasarkan keterangan awal, diduga dibeli dengan maksud untuk kembali dijual.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan RI, termasuk menelusuri keberadaan RN serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti informasi masyarakat melalui proses penyelidikan sebelum dilakukan tindakan kepolisian.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar IPTU Fitrawadi.
Setelah diamankan, RI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan penerapan akhir pasal mengikuti hasil penyidikan dan konstruksi perkara.
Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.






