PALI  

Bupati PALI Instruksikan Regulasi Ganti Rugi Seismik Segera Disiapkan

monopolinews.com | PALI — Polemik mengenai besaran ganti rugi lahan, tanam tumbuh, dan bangunan terdampak kegiatan survei seismik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya membuka jalan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta Lainnya.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian serius Pemkab PALI, mengingat masyarakat terdampak survei seismik selama ini mempertanyakan besaran kompensasi yang mengacu pada regulasi tersebut.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya dorongan dari masyarakat dan Pemkab PALI agar mekanisme ganti rugi dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dalam perkembangan terbaru, Pemprov Sumsel menyiapkan mekanisme penilaian ganti rugi yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Mekanisme tersebut diarahkan agar nilai kompensasi tidak lagi semata-mata mengacu pada tarif lama, melainkan berdasarkan penilaian terhadap objek yang terdampak.

Bupati Minta Jajaran Bergerak Cepat

Bupati PALI Asgianto menegaskan, perubahan kebijakan tersebut harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah. Hal itu disampaikannya kepada monopolinews.com usai mengikuti rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (22/9/2026).

Menurut Asgianto, apabila kewenangan pengaturan tersebut nantinya berada di tingkat kabupaten, maka bagian hukum dan ekonomi Pemkab PALI harus segera menyiapkan langkah yang diperlukan.

“Jadi kalau memang sudah dicabut, itu dibalikkan kewenangan daerah. Aku yakin dari biro hukum dan biro ekonomi. Bagian hukum dan bagian ekonomi harus bergerak, ditindaklanjuti, harus segera. Tolong dipantau, Pak Efran.”

Asgianto juga meminta agar rancangan regulasi yang disiapkan pemerintah daerah dikaji secara cermat sebelum ditetapkan.

“Nanti mereka sudah bikin draf-nya, aku baca draf-nya. Tidak merugikan masyarakat, itu poin pentingnya. Kita tidak menghalangi investasi, tapi jangan sampai juga masyarakat kita dirugikan.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab PALI berupaya mencari titik temu antara keberlangsungan kegiatan investasi dan perlindungan hak ekonomi masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan eksplorasi.

Menunggu Kepastian Mekanisme Baru

Sebelumnya, Pemprov Sumsel menyatakan Pergub 40/2017 akan dicabut dan mekanisme ganti rugi selanjutnya mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi dengan melibatkan KJPP sebagai penilai.

Gubernur Sumsel Herman Deru juga telah memberikan sinyal persetujuan terhadap pencabutan Pergub tersebut dalam perkembangan polemik ganti rugi seismik di PALI.

Bagi Pemkab PALI, persoalan berikutnya adalah memastikan adanya kepastian mekanisme di daerah, terutama jika pembayaran kompensasi bagi masyarakat terdampak survei seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.

Karena itu, penyusunan regulasi atau kebijakan daerah menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan mekanisme dalam proses pemberian kompensasi.

Mengacu pada Ketentuan Nasional

Dalam konteks pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, PP Nomor 19 Tahun 2021 telah diubah melalui PP Nomor 39 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai perencanaan pengadaan tanah dan bentuk serta penilaian ganti kerugian.

Ketentuan tersebut juga mengenal objek penilaian yang meliputi tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai. Penilaian dilakukan oleh Penilai Pertanahan dan menjadi dasar dalam proses musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan konteks dan dasar hukum kegiatan yang dilakukan. Karena itu, penyusunan mekanisme baru di PALI tetap membutuhkan kajian hukum agar tidak menimbulkan persoalan regulasi di kemudian hari.

Kini, masyarakat terdampak menanti langkah konkret Pemkab PALI setelah adanya perkembangan kebijakan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Bupati Asgianto sendiri menegaskan, investasi tetap harus berjalan, namun kepentingan masyarakat pemilik lahan dan tanam tumbuh tidak boleh diabaikan.

# Baca Juga :  Kapolda Sumsel Kunker Ke Polres PALI