monopolinews.com | Prabumulih — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan SU (46), perempuan asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. SU kini menjalani proses hukum setelah menyerahkan diri ke Polres Prabumulih pada Jumat (25/9/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 6 Agustus 2025. Laporan tersebut dibuat oleh Imam Hidayat, selaku karyawan swasta, dengan PT Amartha Mikro Fintek sebagai pihak yang dilaporkan mengalami kerugian.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kantor PT Amartha Mikro Fintek di Jalan Taman Sukajadi No. 49, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data masyarakat untuk pengajuan pinjaman. Modus yang didalami penyidik yakni dengan meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik masyarakat untuk digunakan dalam proses pengajuan pinjaman.
Setelah pinjaman dicairkan oleh perusahaan, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya PE dan RI yang disebut dalam kronologi perkara. Sementara SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Amartha Mikro Fintek dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp1.806.000.000 atau Rp1,8 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bundel dokumen berisi surat pernyataan nasabah yang datanya diduga digunakan dalam pengajuan pinjaman fiktif, satu bundel surat keputusan kepegawaian milik PE dan RI, serta satu buku merek Paperline bercorak batik warna hijau, cokelat, dan putih yang berisi catatan data nasabah.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, proses pengajuan pinjaman, penggunaan data nasabah, hingga aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Sebelum menyerahkan diri, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap SU sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Hingga akhirnya, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, SU datang dan menyerahkan diri ke Polres Prabumulih.
Setelah itu, berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama personel melakukan penangkapan terhadap SU.
SU kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta penggunaan data nasabah dalam pengajuan pinjaman.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memberikan dokumen pribadi seperti KTP dan KK kepada pihak lain. Masyarakat diminta memastikan tujuan dan penggunaan dokumen tersebut guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Polisi menyatakan akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






