Bobol Gudang di Wilayah Kelurahan Muara Dua, Warga Tebing Tanah Puteh Prabumulih Diringkus

monopolinews.com | Prabumulih — Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Kemala, RT 005 RW 001, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (29), buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/IX/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban diketahui bernama Ahmadi (52), seorang buruh harian lepas. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp11.970.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke gudang dengan cara memanjat dinding bagian belakang menggunakan balok kayu. Setelah mencapai bagian atas dinding, pelaku diduga mencongkel seng untuk masuk ke dalam gudang.

Sejumlah barang kemudian diduga dibawa kabur, yakni tembaga sekitar 48 kilogram, lima aki 70A, alma sebanyak dua karung dengan berat sekitar 52 kilogram, satu radiator/kuningan, serta timah sebanyak dua karung dengan berat sekitar 40 kilogram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Nigata, Sungai Medang, Kota Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Team Opsnal URC menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan AP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu sweter hitam lengan panjang dan satu topi yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

# Baca Juga :  Hanya Lantaran Kesal, Warga PALI Bacok Tetangga

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan kemudian berhasil mengamankannya.”

Saat ini, AP telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk mencari keberadaan barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perkara tersebut, AP disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Prabumulih Timur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, gudang, tempat usaha maupun lokasi penyimpanan barang berharga serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.