monopolinews.com | PALI — Sebanyak 28 warga yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial PN mendatangi Mapolres PALI. Kedatangan mereka untuk menyaksikan langsung proses sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut.
Namun, proses sidang etik itu justru menyisakan kekecewaan bagi para korban. Mereka menilai dugaan perbuatan yang dilaporkan tidak semestinya hanya diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian.
Para korban mendesak agar dugaan pemerasan tersebut juga ditindaklanjuti melalui proses pidana apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Kuasa hukum para korban, Kuhon Saputra, mengatakan sedikitnya 28 warga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan PN. Menurutnya, total uang yang disebut telah dikeluarkan para korban mencapai sekitar Rp597 juta.
“Korban ada 28 orang dan total kerugian yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp597 juta,” ujar Kuhon.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut disebut terjadi dengan pola yang relatif serupa. Para korban, kata dia, diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk membantu menyelesaikan persoalan atau perkara yang sedang mereka hadapi.
“Modusnya, korban diminta mengeluarkan sejumlah uang apabila ingin menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi,” katanya.
Kuhon menegaskan, para korban tidak menginginkan persoalan tersebut berhenti pada proses sidang kode etik.
Menurut dia, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan tindakan PN hanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau terdapat unsur pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Korban meminta keadilan. Persoalan ini tidak akan selesai apabila hanya dilakukan sidang etik. Kalau memang ditemukan unsur pidana, kami meminta agar oknum PN juga diproses secara pidana,” tegasnya.
Surat ke Propam, Ombudsman hingga Komisi III
Kuhon menyebut pihaknya telah menyampaikan surat kepada Propam Polda Sumatera Selatan, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk upaya mengawal proses penanganan laporan tersebut.
Dugaan tersebut sebelumnya juga telah mendapat penanganan dari Propam Polda Sumsel. Hal itu disebut tercantum dalam Surat Kapolda Sumsel Nomor B/1083/III/REN 4.3/2024/Bidpropam terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).
Para korban berharap seluruh laporan, keterangan, serta bukti yang telah disampaikan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.
Korban Mengaku Diminta Uang Rp10 Juta
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban, Saida, turut menceritakan pengalaman yang dialaminya.
Ia mengaku pernah dituduh oleh PN terkait dugaan menampung pembeli hordeng yang disebut merupakan hasil pencurian.
Akibat tuduhan tersebut, Saida mengaku sempat ditahan selama beberapa jam di Mapolsek Talang Ubi pada tahun sebelumnya.
Dalam kondisi tersebut, Saida mengaku kemudian didatangi PN dan diminta menyediakan sejumlah uang agar dirinya dapat keluar.
“Awalnya saya diminta mengeluarkan uang Rp10 juta. Setelah negosiasi, akhirnya saya memberikan Rp5 juta,” ujar Saida.
Saida berharap dugaan yang dialaminya dapat diperiksa secara terbuka sehingga terdapat kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Para korban kini meminta agar penanganan perkara tidak hanya dilihat dari perspektif pelanggaran etik, tetapi juga dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya unsur pidana.
Mereka meminta seluruh keterangan korban dan bukti yang telah disampaikan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Bagi para korban, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai uang yang telah mereka keluarkan. Mereka mempertanyakan dugaan penggunaan kewenangan seorang anggota kepolisian terhadap masyarakat yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
Karena itu, mereka meminta proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak berhenti pada proses sidang kode etik apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau bantahan dari oknum PN terkait tuduhan para korban belum diperoleh dan belum dimuat dalam naskah ini. Seluruh tuduhan dugaan pemerasan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Maryadi






