Curi Kabel Tol Wilayah Talang Batu Prabumulih, Warga Ibul Muara Enim Jadi Tersangka

monopolinews.com | Prabumulih — Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Polres Prabumulih, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di ruas Jalan Tol KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026, yang digelar dalam rangka menanggulangi berbagai tindak kriminal, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek RKT/Polres PBM/Sumsel, tertanggal 10 April 2025. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 07.28 WIB, di ruas Jalan Tol KM 80+400, Desa Talang Batu.

Dalam perkara tersebut, PT HK Aston selaku pengelola ruas Tol Palindra-Prabumulih menjadi pihak yang dirugikan. Berdasarkan laporan, kabel tol jenis underground sepanjang kurang lebih 22,5 meter dilaporkan hilang.

Kabel tersebut diduga telah dipotong menggunakan alat pemotong sebelum kemudian dibawa oleh para pelaku.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak PT HK Aston melalui M. Afrizal bin Djohan Cik Anie (35), seorang karyawan perusahaan tersebut, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial SA (30) yang diketahui berada di rumahnya di Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., bersama Tim URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan penangkapan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan SA.

# Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Prabumulih Merahkan Lapangan Eks Polsek Timur pada Kampanye Akbar Pasangan Fikri-Syamdakir

Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian kabel tol milik PT HK Aston. Kepada penyidik, SA juga menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya berinisial DR dan IC.

Keduanya diketahui saat ini telah menjalani hukuman di Rutan Prabumulih.

Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pengelola fasilitas umum.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek RKT. Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dan masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain,” ujar Wendy.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan serta informasi yang diperoleh terkait keberadaan terduga pelaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, SA telah dibawa ke Mapolsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SA diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.