Transaksi Sabu di Jalan Nur Ilahi, Pria Ini Diringkus, 20,14 Gram Sabu Diamankan

monopolinews.com | Prabumulih – FE (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan di rumah yang ditempatinya, polisi menemukan dua klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 20,14 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Nur Ilahi, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.40 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan FE. Dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah yang ditempati FE.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 20,14 gram. Barang tersebut ditemukan di atas kasur dalam kamar.

Selain itu, petugas menemukan satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam yang berada di atas meja belajar di ruang tamu.

Dalam pemeriksaan awal, FE diduga mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, FE diduga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial BG, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang tersebut diduga dibeli FE seharga Rp8 juta dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga akan diedarkan kembali.

# Baca Juga :  HUT TNI ke-81, Kapolres Prabumulih Sambangi Sejumlah Mako TNI

Selain sabu dan timbangan digital, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna emas serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet berwarna hitam.

Seluruh barang bukti bersama FE kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Fitrawadi.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Prabumulih akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FE diketahui memiliki hasil pemeriksaan urine positif. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika yang diduga diperoleh dari BG yang kini berstatus DPO.

Dalam perkara tersebut, FE diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Prabumulih mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.