Kurir Sabu Asal Sindur Prabumulih Ditangkap di Pangkul, 10 gram Barang Bukti di Amankan

monopolinews.com | Prabumulih — Seorang pria berinisial JU (29), seorang petani yang berdomisili di Jalan Kamboja, RT 03/RW 02, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana narkotika.

JU diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Ia diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,00 gram yang disimpan di dalam kotak rokok FLY warna hitam. Barang tersebut ditemukan di saku depan celana sebelah kiri yang dikenakan JU.

Kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan keberadaan orang yang diduga terlibat, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I PDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai hasil penyelidikan sedang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial JU.

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar lokasi. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok FLY warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, JU mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku diduga berperan sebagai kurir dan narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial YS, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

# Baca Juga :  Nekat Bobol Rumah Pensiunan Polisi, MRW Akhirnya Diciduk Tim Wester 838

JU juga menyebut narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AN, yang juga masih berstatus DPO.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan JU merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel di lapangan.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki berinisial JU yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai,” ujar IPTU Fitrawadi.

Ia mengatakan, setelah informasi diterima, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku serta lokasi keberadaannya. Selanjutnya kami perintahkan personel untuk melakukan penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 10 gram, dua lembar tisu, satu kotak rokok FLY warna hitam, serta satu helai celana jeans warna hitam.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok FLY warna hitam yang berada di saku depan celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terduga pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IPTU Fitrawadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keterangan JU, termasuk memburu YS dan AN yang disebut dalam pemeriksaan awal.

“Untuk pihak yang disebut oleh terduga pelaku, yaitu YS dan AN, masih kami lakukan pengembangan dan pencarian. Kami tidak berhenti sampai di sini dan akan terus mendalami keterangan yang ada untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

# Baca Juga :  Arlan Tegaskan Komitmen Bentuk Generasi Emas di Jambore Pramuka Prabumulih

Seluruh barang bukti bersama JU kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

IPTU Fitrawadi menegaskan, Satresnarkoba Polres Prabumulih akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap pihak yang berada di atas pelaku lapangan.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Tidak hanya pelaku yang berada di lapangan, tetapi kami juga akan berupaya mengungkap sumber barang maupun jaringan di atasnya,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas dugaan perbuatannya, JU disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini JU beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan YS dan AN serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.