Kejari Prabumulih Tahan Pengelola PKBM Jaya, Kerugian Negara Rp834 Juta

monopolinews.com | Prabumulih — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan seorang pria berinisial BK, yang menjabat sebagai kepala sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Reguler tahun anggaran 2021–2025.

BK ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Prabumulih. Setelah penetapan tersebut, tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Aji Martha, SH, MH, dan Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh, SH, SE, MH, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers.

Asvera menjelaskan, penetapan BK dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp834.697.176 atau sekitar Rp834,69 juta.

Penyidik menduga penyimpangan pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui penggunaan data peserta didik fiktif serta pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menggunakan identitas peserta didik yang tidak sesuai fakta untuk mendukung pengajuan dan pertanggungjawaban dana operasional PKBM Jaya. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan nota transaksi dan cap stempel palsu.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Volanda Azis Saleh, mengungkapkan bahwa penyidik telah mendatangi sejumlah toko yang namanya dicantumkan dalam nota transaksi. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut pihak kejaksaan, menunjukkan nota-nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung secara berkelanjutan selama lima tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.

# Baca Juga :  Siap, ini versi penulisan judul yang rapi dan sesuai gaya berita: DPRD Prabumulih Panggil Kontraktor, Proyek Gapura Tugu Air Mancur Diklarifikasi

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 45 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengelolaan dana BOP Kesetaraan Reguler, penggunaan anggaran, keabsahan dokumen pertanggungjawaban, serta data peserta didik yang tercatat dalam administrasi PKBM Jaya.

Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Prabumulih melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik juga mendalami jumlah peserta didik yang tercatat dalam administrasi lembaga pendidikan nonformal tersebut. Dalam konferensi pers, pihak kejaksaan menjelaskan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data peserta didik yang digunakan dalam pengelolaan anggaran dan kondisi sebenarnya.

Meski demikian, rincian jumlah peserta didik yang benar-benar aktif, jumlah identitas yang diduga fiktif, serta perbandingannya dengan keseluruhan data masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Pemeriksaan terhadap data peserta didik, termasuk identitas kependudukan dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), disebut membutuhkan waktu karena penyidik harus melakukan pencocokan dan verifikasi.

Volanda menyatakan, untuk sementara penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, kemungkinan adanya penambahan tersangka tetap terbuka apabila ditemukan bukti dan keterlibatan pihak lain dalam pengembangan perkara.

Pihak kejaksaan juga menyebutkan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada pengelolaan dana di PKBM Jaya. Belum ada penetapan tersangka terkait PKBM lain dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut.

Dalam perkara ini, BK disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2026, di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Menurut pihak kejaksaan, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan, termasuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

# Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Formasi 2024 di Prabumulih

Kejari Prabumulih memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dana operasional PKBM Jaya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.