monopolinews.com | Prabumulih — Aksi penganiayaan yang terjadi di Jalan Mangga Baru Nomor 19, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial BO (21).
Terduga pelaku diamankan jajaran Polsek Prabumulih Barat di rumah keluarganya di Kelurahan Karang Raja, Kamis (22/10/2026) malam.
BO diduga menganiaya Hendra (38), seorang buruh harian lepas, dengan menggunakan cangkul hingga mengenai bahu kanan korban dan menyebabkan luka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban. Dalam peristiwa itu, BO diduga melakukan pemukulan menggunakan cangkul.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat pada 10 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP-B/88/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mencatat surat hasil Visum et Repertum sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi bahwa BO berada di rumah keluarganya di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis (22/10/2026).
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama personel URC WESTER 838 untuk mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat tersebut, petugas menemukan BO berada di rumah keluarganya. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, BO mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BO disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Penerapan ketentuan pidana selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum yang terungkap.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut serta melengkapi administrasi penyidikan dan alat bukti yang diperlukan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






