monopolinews.com | Prabumulih — Harapan mendapatkan pekerjaan di perusahaan besar justru berujung kerugian ratusan juta rupiah. Seorang pemuda berinisial M. Dirly Trio Nugraha (20), warga yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga menjadi korban penipuan bermodus janji masuk kerja di PT Pertamina. Uang sebesar Rp160 juta telah diserahkan, tetapi pekerjaan yang diharapkan tak kunjung didapatkan.
Kasus yang menyita perhatian ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial BM, yang diketahui bernama Benny Martedy (40), untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan A. Wahab, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih. Berdasarkan laporan korban, uang Rp160.000.000 diserahkan kepada terlapor dengan alasan untuk membantu korban mendapatkan pekerjaan di PT Pertamina.
Namun, harapan untuk bekerja di perusahaan tersebut tak kunjung menjadi kenyataan. Hingga laporan polisi dibuat, korban mengaku belum mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Uang yang telah diserahkan pun belum dikembalikan.
Merasa dirugikan hingga Rp160 juta, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih pada 24 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penipuan yang dialami korban. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di luar Kota Prabumulih.
Perburuan terhadap terduga pelaku mencapai titik terang pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pria yang dicari berada di wilayah Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak melakukan pencarian dan penindakan.
Setelah melakukan upaya pencarian, petugas akhirnya berhasil mengamankan Benny Martedy pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan dua lembar bukti transfer dan dua lembar kuitansi yang berkaitan dengan transaksi penyerahan uang. Dokumen tersebut menjadi barang bukti yang akan didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian transaksi serta memperkuat pembuktian perkara.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi Ramadhona, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami kerugian Rp160 juta setelah menyerahkan uang dengan harapan bisa bekerja di PT Pertamina.
“Perkara ini berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp160 juta setelah menyerahkan uang dengan tujuan agar dapat bekerja di PT Pertamina. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rendi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang, terlebih jika pihak yang menawarkan mengatasnamakan perusahaan besar.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan dan tidak terburu-buru menyerahkan uang hanya karena dijanjikan dapat diterima bekerja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan secara instan dengan imbalan sejumlah uang. Pastikan seluruh informasi lowongan kerja diperoleh melalui saluran resmi perusahaan. Apabila merasa menjadi korban dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, sesuai dengan laporan perkara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memproses perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap iming-iming pekerjaan dengan jalur instan. Sebab, di tengah harapan mencari penghidupan yang lebih baik, janji pekerjaan yang tidak terverifikasi justru dapat berujung pada kerugian besar.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dengan tetap mengedepankan proses hukum.






