Curi Besi Proyek Penahan Longsor Sungai Musi, Dua Pelaku di Bekuk Polisi

monopolisumselnews| MUBA.- Ternyata pelaku An/Candra (42) yang di Kejar oleh Tim Reskrim Polsek Sekayu Polres Muba yang di Back Up oleh Pospol Lantas Simpang Gardu lais yang sedang mengangkut besi hasil Pencurian Besi Pipa yang salah satunya sempat di amankan oleh satuan lalu lintas Pos Pol Simpang Gardu lais setelah menerima informasi dari Polsek Sekayu, Sabtu (22/07/23) lebih dari satu orang.

Hal ini Terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit reskrim polsek sekayu, bahwa seluruh pelaku pencurian besi pipa tersebut ada 6 orang, dan yang telah ditangkap ada 2 orang, yaitu Candra (42) dan Erlin (46) yang keduanya adalah warga desa Bailangu, sedangkan empat (4) orang Pelaku lain nya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Sekayu.

Besi yang dicuri merupakan besi penahan tanah longsor sungai musi dengan diameter 12 inchi yang berada di desa Bailangu timur kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safi’i Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri SH. saat di konfirmasi berkaitan dengan Penangkapan pelaku pencurian besi menjelaskan bahwa Besi yang di curi merupakan besi penyangga Tanah longsor di sungai musi, yang selama ini tanah di tempat tersebut sering terjadi longsor dan mengikis jalan lintas tengah Sekayu – Betung, dan besi yang di curi dalam keadaan sudah di pasang.

“Jadi para pelaku saat mengambil besi tersebut dengan cara merusak bangunan, yaitu memotong besi pipa dipotong pendek-pendek dengan menggunakan alat las untuk memotongnya, dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara bersama Balai besar wilayah sungai Sumatera VIII, sudah banyak besi penyangga / pancang yang sudah di Potong atau hilang dan setelah di ukur yang hilang sudah mencapai panjang 330 meter, sedangkan barang bukti yang di temukan ditangan tersangka panjang 13 meter yang sudah dipotong menjadi 13 bagian, jadi sebelumnya sudah ada peristiwa pencurian terhadap besi penyangga tersebut, karena yang hilang sudah mencapai 330 meter, Akan tetapi siapa Pelaku nya masih dalam Penyelidikan kami”.

# Baca Juga :  Dinsos Muba Raih Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kapolsek Mengatakan Untuk Barang bukti yang dapat kami sita dalam Peristiwa tersebut adalah 13 Potong Besi Pipa Panjang Satu (1) meter, diameter 12 inc, 2 buah tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah stang potong las, 1 buah kunci inggris dan 1 init mobil Avanza warna silver nopol B 1875 UFF.

“Kami juga dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kami, minimal memberikan informasi jika mengetahui adanya peristiwa tindak pidana, terlebih tindak pidana yang merusak fasilitas umum yang merugikan kepentingan orang banyak, seperti halnya pencurian besi penyangga tanah longsor ini, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya”.

Kapolsek menambahkan Bahwasanya Kedua orang Pelaku yang di tangkap sudah kami tetapkan menjadi Tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Laporan : Yogi